Melakukan pengelolaan operasi bangunan gedung sehingga mengasilkan keuntungan yang meliputi kegiatan pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan hidup, sumber daya manusia, urusan umum, keuangan, pemasaran, pengamanan, pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung untuk memenuhi keandalan bangunan gedung
Jenjang : 7
KLASIFIKASI : Sipil
SUBKLASIFIKASI : Gedung
KUALIFIKASI : Ahli
PERSYARATAN DASAR :
|
Copy ijazah S1/S1 Terapan/D4 Terapan dengan Surat Keterangan pengalaman kerja minimal 2 tahun dibidang Pengelolaan Bangunan Gedung dari perusahaan/atasannya
*) Legalisir Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijasah/Notaris, atau; |
|
Copy Ijazah S1/S1 Terapan/D4 Terapan (dengan pemberian kompetensi tambahan untuk Fresh Graduated, masa berlaku SKK 1 tahun) dengan Surat Keterangan pengalaman kerja minimal 0 tahun dibidang Pengelolaan Bangunan Gedung dari perusahaan/atasannya
*) Legalisir Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijasah/Notaris, atau; |
|
Copy Ijazah Pendidikan Profesi dan Surat Keterangan pengalaman kerja minimal 0 tahun dibidang Pengelolaan Bangunan Gedung dari perusahaan/atasannya
*) Legalisir Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijasah/Notaris |
SYARAT ADMINISTRASI :
- Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan (jika ijasah tidak terdaftar di Dikti)
- Surat Pernyataan Kebenaran Data
- Copy KTP
- Copy NPWP
- Pas foto 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
Untuk menjadi seorang Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Jalan Jenjang , seorang Tenaga Teknik harus menguasai -- Unit Kompetensi berdasarkan SKKNI No. 115 Tahun 2015 :
| No. | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
| 1 | F.410100.001.02 | Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Hidup (SMK3 LH) |
| 2 | F.410100.002.02 | Menentukan Target Keuntungan |
| 3 | F.410100.003.02 | Melaksanakan Pengelolaan Sumber Daya Manusia |
| 4 | F.410100.004.02 | Melaksanakan Pengelolaan Urusan Umum |
| 5 | F.410100.005.02 | Melaksanakan Pengelolaan Keuangan |
| 6 | F.410100.006.02 | Melaksanakan Pengelolaan Pemasaran |
| 7 | F.410100.007.02 | Melaksanakan Pengelolaan Keamanan |
| 8 | F.410100.008.02 | Melaksankan Pengelolaan Pengoperasian |
| 9 | F.410100.009.02 | Melaksanakan Pengelolaan Pemeliharaan |
| 10 | F.410100.010.02 | Melaksanakan Pengelolaan Perawatan |
| 11 | F.410100.011.02 | Membuat Laporan Pengelolaan Bangunan Gedung |
Unduh : SKKNI No. 115 Tahun 2015
