Merencanakan teknis jaringan dan bangunan irigasi berdasarkan kriteria perencanaan yang berlaku.

Jenjang : 7

KLASIFIKASI : Sipil

SUBKLASIFIKASI : Irigasi dan Rawa

KUALIFIKASI : Ahli

PERSYARATAN DASAR :
Copy ijazah S1/S1 Terapan/D4 Terapan dengan Surat Keterangan pengalaman kerja minimal 2 tahun dibidang Perencana Irigasi dari perusahaan/atasannya
*) Legalisir Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijasah/Notaris, atau;
Copy Ijazah S1/S1 Terapan/D4 Terapan (dengan pemberian kompetensi tambahan untuk Fresh Graduated, masa berlaku SKK 1 tahun) dengan Surat Keterangan pengalaman kerja minimal 0 tahun dibidang Perencana Irigasi dari perusahaan/atasannya
*) Legalisir Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijasah/Notaris, atau;
Copy Ijazah Pendidikan Profesi dan Surat Keterangan pengalaman kerja minimal 0 tahun dibidang Perencana Irigasi dari perusahaan/atasannya
*) Legalisir Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijasah/Notaris
SYARAT ADMINISTRASI :
  • Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan (jika ijasah tidak terdaftar di Dikti)
  • Surat Pernyataan Kebenaran Data
  • Copy KTP
  • Copy NPWP
  • Pas foto 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar

Untuk menjadi seorang Ahli Muda Perencana Irigasi Jenjang 7, seorang Tenaga Teknik harus menguasai 9 Unit Kompetensi berdasarkan SKKNI No. 337 Tahun 2013 :

No. KODE UNIT UNIT KOMPETENSI
1 F.422110.001.01 Menerapkan Peraturan dan Perundang-Undangan yang Terkait Jasa Konstruksi, dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (SMK3L)
2 F.422110.002.01 Menerapkan Prinsip-Prinsip Pengelolaan Sumber Daya Air
3 F.422110.003.01 Mengumpulkan Data Perencanaan Irigasi
4 F.422110.004.01 Merencanakan Layout Daerah Irigasi
5 F.422110.005.01 Merencanakan Saluran dan Bangunan Irigasi
6 F.422110.006.01 Merencanakan Bangunan Utama (Bendung)
7 F.422110.007.01 Menerapkan Parameter Standar Penggambaran Irigasi
8 F.422110.008.01 Menyusun Panduan Operasi dan Pemeliharaaan Irigasi Berdasarkan Kriteria Perencanaan
9 F.422110.009.01 Melakukan Aplikasi Model Matematis Jaringan Irigasi

Unduh : SKKNI No. 337 Tahun 2013