Tujuan Seorang Tenaga Ahli teknik jalan Membangun jalan yang aman, lancar, nyaman, ekonomis dan ramah lingkungan sesuai umur rencana. Serta mampu melaksanakan pekerjaan persiapan, melaksanakan pekerjaan perencanaan jalan, melaksanakan pekerjaan perencanaan bangunan pelengkap jalan, Melakukan persiapan dan administrasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi jalan, Melaksanakan pekerjaan jalan serta melakukan pengawasan persiapan dan administrasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi jalan

Jenjang : 7

KLASIFIKASI : Sipil

SUBKLASIFIKASI : Jalan

KUALIFIKASI : Ahli

PERSYARATAN DASAR :
Copy ijazah S1/S1 Terapan/D4 Terapan dengan Surat Keterangan pengalaman kerja minimal 2 tahun dibidang keahlian teknik jalan dari perusahaan/atasannya
*) Legalisir Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijasah/Notaris, atau;
Copy Ijazah S1/S1 Terapan/D4 Terapan (dengan pemberian kompetensi tambahan untuk Fresh Graduated, masa berlaku SKK 1 tahun) dengan Surat Keterangan pengalaman kerja minimal 0 tahun dibidang keahlian teknik jalan dari perusahaan/atasannya
*) Legalisir Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijasah/Notaris, atau;
Copy Ijazah Pendidikan Profesi dan Surat Keterangan pengalaman kerja minimal 0 tahun dibidang keahlian teknik jalan dari perusahaan/atasannya
*) Legalisir Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijasah/Notaris
SYARAT ADMINISTRASI :
  • Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan (jika ijasah tidak terdaftar di Dikti)
  • Surat Pernyataan Kebenaran Data
  • Copy KTP
  • Copy NPWP
  • Pas foto 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar

Untuk menjadi seorang Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Jalan Jenjang , seorang Tenaga Teknik harus menguasai 16 Unit Kompetensi berdasarkan SKKNI No. 115 Tahun 2015 :

No. KODE UNIT UNIT KOMPETENSI
1 F.421110.001.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2 F.421110.002.01 Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
3 F.421110.003.01 Mengendalikan Pekerjaan Survei Pendahuluan (Reconnaissance Survey)
4 F.421110.004.01 Melaksanakan Pekerjaan Pengumpulan Data
5 F.421110.014.01 Melakukan Pelaksanaan Pekerjaan Persiapan Konstruksi Jalan
6 F.421110.015.01 Melaksanakan Kegiatan Administrasi Pelaksanaan Konstruksi Jalan
7 F.421110.016.01 Melaksanakan Pekerjaan Drainase
8 F.421110.017.01 Melaksanakan Pekerjaan Tanah
9 F.421110.018.01 Melaksanakan Pekerjaan Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan
10 F.421110.019.01 Melaksanakan Pekerjaan Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen
11 F.421110.020.01 Melaksanakan Pekerjaan Perkerasan Aspal (Flexible Pavement)
12 F.421110.021.01 Melaksanakan Pekerjaan Struktur
13 F.421110.022.01 Melaksanakan Pekerjaan Pengembalian Kondisi dan Pekerjaan Minor
14 F.421110.023.01 Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin
15 F.421110.024.01 Melakukan Pengawasan Kegiatan Pekerjaan Persiapan Konstruksi Jalan
16 F.421110.026.01 Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Drainase sesuai dengan Spesifikasi yang Disyaratkan

Unduh : SKKNI No. 115 Tahun 2015