Melakukan pengelolaan hidrologi yang menunjang pengelolaan Sumber Daya Air. Pengembangan fungsi umum dan persiapan pekerjaan, Mengelola pekerjaan perencanaan dan pengumpulan data inspeksi dan pengujian, pengolahan data dan perhitungan irigasi.

Jenjang : 7

KLASIFIKASI : Sipil

SUBKLASIFIKASI : Air Tanah dan Air Baku

KUALIFIKASI : Ahli

PERSYARATAN DASAR :
Copy ijazah S1/S1 Terapan/D4 Terapan dengan Surat Keterangan pengalaman kerja minimal 2 tahun dibidang Hidrologi dari perusahaan/atasannya
*) Legalisir Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijasah/Notaris, atau;
Copy Ijazah S1/S1 Terapan/D4 Terapan (dengan pemberian kompetensi tambahan untuk Fresh Graduated, masa berlaku SKK 1 tahun) dengan Surat Keterangan pengalaman kerja minimal 0 tahun dibidang Hidrologi dari perusahaan/atasannya
*) Legalisir Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijasah/Notaris, atau;
Copy Ijazah Pendidikan Profesi dan Surat Keterangan pengalaman kerja minimal 0 tahun dibidang Hidrologi dari perusahaan/atasannya
*) Legalisir Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijasah/Notaris
SYARAT ADMINISTRASI :
  • Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan (jika ijasah tidak terdaftar di Dikti)
  • Surat Pernyataan Kebenaran Data
  • Copy KTP
  • Copy NPWP
  • Pas foto 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar

Untuk menjadi seorang Ahli Muda Hidrologi Jenjang 7, seorang Tenaga Teknik harus menguasai 7 Unit Kompetensi berdasarkan SKKNI No. 032 Tahun 2014 :

No. KODE UNIT UNIT KOMPETENSI
1 M.711000.001.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2 M.711000.002.01 Merencanakan Jaringan Pos Hidrologi
3 M.711000.003.01 Melakukan Survei Lokasi Pos Hidrologi
4 M.711000.004.01 Melakukan Perencanaaan dan Supervisi Pembangunan Pos Hidrologi
5 M.711000.005.01 Menyiapkan Referensi Kerja dalam Rangka Identifikasi Kriteria Hidrologi
6 M.711000.006.01 Memantau dan Mengumpulkan Data Hidrologi
7 M.711000.007.01 Melakukan Inspeksi dan Pengukuran

Unduh : SKKNI No. 032 Tahun 2014