Melaksanakan pembangunan SDA adalah segala usaha mengembangkan pemanfaatan air beserta sumber sumbernya dengan perencanaan teknis yang teratur dan serasi guna mencapai manfaat sebesar besarnya alam memenuhi hajat hidup dan peri kehidupan rakyat. Mampu melaksanakan pekerjaan perencanaan SDA, Melaksanakan pekerjaan pelaksanaan dan pengawasan SDA

Jenjang : 8

KLASIFIKASI : Sipil

SUBKLASIFIKASI : Air Tanah dan Air Baku

KUALIFIKASI : Ahli

PERSYARATAN DASAR :
Copy ijazah S1/S1 Terapan/D4 Terapan dengan Surat Keterangan pengalaman kerja minimal 12 tahun dibidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air dari pesusahaan/atasannya,
*) Legalisir Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijasah/Notaris, atau;
Copy Ijazah/Sertifikat Pendidikan Profesi dan Surat Keterangan pengalaman kerja minimal 10 tahun dibidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air dari perusahaan/atasannya,
*) Legalisir Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijasah/Notaris, atau;
Copy Ijazah Magister/Magister Terapan/S2/S2 Terapan/Pendidikan Spesialis 1 dengan Surat Keterangan pengalaman kerja minimal 0 tahun dibidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air dari perusahaan/atasannya
*) Legalisir Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijasah/Notaris
SYARAT ADMINISTRASI :
  • Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan (jika ijasah tidak terdaftar di Dikti)
  • Surat Pernyataan Kebenaran Data
  • Copy KTP
  • Copy NPWP
  • Pas foto 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar

Untuk menjadi seorang Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air Jenjang 8, seorang Tenaga Teknik harus menguasai 29 Unit Kompetensi berdasarkan SKKNI No. 384 Tahun 2015 :

No. KODE UNIT UNIT KOMPETENSI
1 F.422110.001.01 Menerapkan Ketentuan dan Peraturan dalam Perencanaan Awal Sumber Daya Air (SDA)
2 F.422110.002.01 Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja
3 F.422110.003.01 Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Perencanaan Awal Sumber Daya Air
4 F.422110.004.01 Melakukan Analisis Water Balance, Design Flood dan Gelombang Rencana
5 F.422110.005.01 Mendisain Lay Out Jaringan, Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air
6 F.422110.008.01 Melaksanakan Perhitungan Perencanaan Detail Sarana & Prasarana Sumber Daya Air
7 F.422110.010.01 Membuat Gambar Perencanaan Detail Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air
8 F.422110.011.01 Membuat Desain Final Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air
9 F.422110.013.01 Membuat Laporan Pekerjaan
10 F.422110.014.01 Melaksanakan Manajemen Pendukung Pekerjaan Bidang K3, Lingkungan dan Sistem Mutu
11 F.422110.016.01 Membuat Program Kerja
12 F.422110.017.01 Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Konstruksi Sumber Daya Air
13 F.422110.019.01 Mengelola Administrasi Teknik
14 F.422110.020.01 Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Irigasi
15 F.422110.021.01 Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Sungai
16 F.422110.022.01 Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Rawa
17 F.422110.023.01 Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Pantai
18 F.422110.024.01 Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Konservasi
19 F.422110.025.01 Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Air Baku
20 F.422110.026.01 Melakukan Pengendalian Biaya, Mutu dan Waktu
21 F.422110.028.01 Memeriksa Kesiapan Kontraktor untuk Memulai Pelaksanaan Pekerjaan
22 F.422110.029.01 Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Irigasi
23 F.422110.030.01 Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Sungai
24 F.422110.031.01 Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Rawa
25 F.422110.032.01 Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Pantai
26 F.422110.033.01 Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Konservasi
27 F.422110.034.01 Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Air Baku
28 F.422110.035.01 Melakukan Pengawasan Mutu, Kuantitas dan Waktu
29 F.422110.037.01 Melakukan Pengukuran Bersama untuk Penerbitan Sertifikat Pembayaran

 

Unduh : SKKNI No. 384 Tahun 2015