Membangun jembatan yang kokoh, aman, nyaman dan ekonomis sesuai umur rencana. Membuat perancangan dan persiapan jembatan, Melaksanakan pembangunan jembatan, Melaksanakan pengawasan dan kesiapan pekerjaan jembatan.
Jenjang : 8
KLASIFIKASI : Sipil
SUBKLASIFIKASI : Jembatan
KUALIFIKASI : Ahli
PERSYARATAN DASAR :
| Copy ijazah S1/S1 Terapan/D4 Terapan dengan Surat Keterangan pengalaman kerja minimal 12 tahun dibidang Keahlian Teknik Jembatan dari pesusahaan/atasannya, *) Legalisir Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijasah/Notaris, atau; |
| Copy Ijazah/Sertifikat Pendidikan Profesi dan Surat Keterangan pengalaman kerja minimal 10 tahun dibidang Keahlian Teknik Jembatan dari perusahaan/atasannya, *) Legalisir Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijasah/Notaris, atau; |
| Copy Ijazah Magister/Magister Terapan/S2/S2 Terapan/Pendidikan Spesialis 1 dengan Surat Keterangan pengalaman kerja minimal 0 tahun dibidang Keahlian Teknik Jembatan dari perusahaan/atasannya *) Legalisir Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijasah/Notaris |
SYARAT ADMINISTRASI :
- Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan (jika ijasah tidak terdaftar di Dikti)
- Surat Pernyataan Kebenaran Data
- Copy KTP
- Copy NPWP
- Pas foto 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar
Untuk menjadi seorang Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Jembatan Jenjang 8, seorang Tenaga Teknik harus menguasai 24 Unit Kompetensi berdasarkan SKKNI No. 392 Tahun 2015 :
| No. | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
| 1 | F.421120.001.01 | Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) |
| 2 | F.421120.002.01 | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
| 3 | F.421120.003.01 | Mengendalikan Pelaksanaan Survei Lapangan |
| 4 | F.421120.004.01 | Membuat Perancangan Bangunan Atas Jembatan Standar |
| 5 | F.421120.006.01 | Membuat Perancangan Bangunan Bawah Jembatan |
| 6 | F.421120.007.01 | Membuat Perancangan Bangunan Pengaman |
| 7 | F.421120.008.01 | Membuat Perancangan Oprit Jembatan (Jalan Pendekat) |
| 8 | F.421120.009.01 | Membuat Dokumen Tender |
| 9 | F.421120.010.01 | Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Konstruksi Jembatan |
| 10 | F.421120.011.01 | Melaksanakan Kegiatan Administrasi Pelaksanaan Konstruksi Jembatan |
| 11 | F.421120.012.01 | Melaksanakan Pekerjaan Oprit (Jalan Pendekat) |
| 12 | F.421120.013.01 | Melaksanakan Pekerjaan Pondasi |
| 13 | F.421120.014.01 | Melaksanakan Pekerjaan Bangunan Bawah Jembatan |
| 14 | F.421120.015.01 | Melaksanakan Pekerjaan Bangunan Atas Jembatan Standar |
| 15 | F.421120.017.01 | Melaksanakan Pekerjaan Bangunan Pelengkap, Pengaman |
| 16 | F.421120.018.01 | Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pekerjaan Persiapan Pelaksanaan Konstruksi Jembatan |
| 17 | F.421120.019.01 | Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Oprit (Jalan Pendekat) |
| 18 | F.421120.020.01 | Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pondasi |
| 19 | F.421120.021.01 | Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Bangunan Bawah |
| 20 | F.421120.022.01 | Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Bangunan Atas Jembatan Standar |
| 21 | F.421120.024.01 | Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Bangunan Pelengkap dan Pengaman |
| 22 | F.421120.025.01 | Melaksanakan Pekerjaan Pemeriksaan Kondisi Jembatan |
| 23 | F.421120.026.01 | Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan |
| 24 | F.421120.028.01 | Membuat Laporan Akhir |
Unduh : SKKNI 2015-392
