Membangun jembatan yang kokoh, aman, nyaman dan ekonomis sesuai umur rencana. Membuat perancangan dan persiapan jembatan, Melaksanakan pembangunan jembatan, Melaksanakan pengawasan dan kesiapan pekerjaan jembatan.

 

Jenjang : 8

KLASIFIKASI : Sipil

SUBKLASIFIKASI : Jembatan

KUALIFIKASI : Ahli

PERSYARATAN DASAR :
Copy ijazah S1/S1 Terapan/D4 Terapan dengan Surat Keterangan pengalaman kerja minimal 12 tahun dibidang Keahlian Teknik Jembatan dari pesusahaan/atasannya,
*) Legalisir Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijasah/Notaris, atau;
Copy Ijazah/Sertifikat Pendidikan Profesi dan Surat Keterangan pengalaman kerja minimal 10 tahun dibidang Keahlian Teknik Jembatan dari perusahaan/atasannya,
*) Legalisir Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijasah/Notaris, atau;
Copy Ijazah Magister/Magister Terapan/S2/S2 Terapan/Pendidikan Spesialis 1 dengan Surat Keterangan pengalaman kerja minimal 0 tahun dibidang Keahlian Teknik Jembatan dari perusahaan/atasannya
*) Legalisir Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijasah/Notaris
SYARAT ADMINISTRASI :
  • Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan (jika ijasah tidak terdaftar di Dikti)
  • Surat Pernyataan Kebenaran Data
  • Copy KTP
  • Copy NPWP
  • Pas foto 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar

Untuk menjadi seorang Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Jembatan Jenjang 8, seorang Tenaga Teknik harus menguasai 24 Unit Kompetensi berdasarkan SKKNI No. 392 Tahun 2015 :

No. KODE UNIT UNIT KOMPETENSI
1 F.421120.001.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2 F.421120.002.01 Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
3 F.421120.003.01 Mengendalikan Pelaksanaan Survei Lapangan
4 F.421120.004.01 Membuat Perancangan Bangunan Atas Jembatan Standar
5 F.421120.006.01 Membuat Perancangan Bangunan Bawah Jembatan
6 F.421120.007.01 Membuat Perancangan Bangunan Pengaman
7 F.421120.008.01 Membuat Perancangan Oprit Jembatan (Jalan Pendekat)
8 F.421120.009.01 Membuat Dokumen Tender
9 F.421120.010.01 Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Konstruksi Jembatan
10 F.421120.011.01 Melaksanakan Kegiatan Administrasi Pelaksanaan Konstruksi Jembatan
11 F.421120.012.01 Melaksanakan Pekerjaan Oprit (Jalan Pendekat)
12 F.421120.013.01 Melaksanakan Pekerjaan Pondasi
13 F.421120.014.01 Melaksanakan Pekerjaan Bangunan Bawah Jembatan
14 F.421120.015.01 Melaksanakan Pekerjaan Bangunan Atas Jembatan Standar
15 F.421120.017.01 Melaksanakan Pekerjaan Bangunan Pelengkap, Pengaman
16 F.421120.018.01 Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pekerjaan Persiapan Pelaksanaan Konstruksi Jembatan
17 F.421120.019.01 Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Oprit (Jalan Pendekat)
18 F.421120.020.01 Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pondasi
19 F.421120.021.01 Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Bangunan Bawah
20 F.421120.022.01 Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Bangunan Atas Jembatan Standar
21 F.421120.024.01 Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Bangunan Pelengkap dan Pengaman
22 F.421120.025.01 Melaksanakan Pekerjaan Pemeriksaan Kondisi Jembatan
23 F.421120.026.01 Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan
24 F.421120.028.01 Membuat Laporan Akhir

Unduh : SKKNI 2015-392