Tujuan Seorang Tenaga Ahli teknik jalan Membangun jalan yang aman, lancar, nyaman, ekonomis dan ramah lingkungan sesuai umur rencana. Serta mampu melaksanakan pekerjaan persiapan, melaksanakan pekerjaan perencanaan jalan, melaksanakan pekerjaan perencanaan bangunan pelengkap jalan, Melakukan persiapan dan administrasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi jalan, Melaksanakan pekerjaan jalan serta melakukan pengawasan persiapan dan administrasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi jalan

Jenjang : 8

KLASIFIKASI : Sipil

SUBKLASIFIKASI : Jalan

KUALIFIKASI : Ahli

PERSYARATAN DASAR :
Copy ijazah S1/S1 Terapan/D4 Terapan dengan Surat Keterangan pengalaman kerja minimal 12 tahun dibidang Keahlian Teknik Jalan dari pesusahaan/atasannya,
*) Legalisir Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijasah/Notaris, atau;
Copy Ijazah/Sertifikat Pendidikan Profesi dan Surat Keterangan pengalaman kerja minimal 10 tahun dibidang Keahlian Teknik Jalan dari perusahaan/atasannya,
*) Legalisir Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijasah/Notaris, atau;
Copy Ijazah Magister/Magister Terapan/S2/S2 Terapan/Pendidikan Spesialis 1 dengan Surat Keterangan pengalaman kerja minimal 0 tahun dibidang Keahlian Teknik Jalan dari perusahaan/atasannya
*) Legalisir Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijasah/Notaris
SYARAT ADMINISTRASI :
  • Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan (jika ijasah tidak terdaftar di Dikti)
  • Surat Pernyataan Kebenaran Data
  • Copy KTP
  • Copy NPWP
  • Pas foto 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar

Untuk menjadi seorang Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Jalan Jenjang 8, seorang Tenaga Teknik harus menguasai 29 Unit Kompetensi berdasarkan SKKNI No. 360 Tahun 2015 :

No. KODE UNIT UNIT KOMPETENSI
1 F.421110.001.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2 F.421110.002.01 Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
3 F.421110.003.01 Mengendalikan Pekerjaan Survei Pendahuluan (Reconnaissance Survey)
4 F.421110.004.01 Melaksanakan Pekerjaan Pengumpulan Data
5 F.421110.006.01 Melaksanakan Pekerjaan Perencanaan Geometrik Jalan
6 F.421110.010.01 Melaksanakan Pekerjaan Perencanaan Drainase
7 F.421110.011.01 Melaksanakan Pekerjaan Perencanaan Dinding Penahan Tanah
8 F.421110.012.01 Melaksanakan Pekerjaan Perencanaan Bangunan Pelengkap Jalan
9 F.421110.014.01 Melakukan Pelaksanaan Pekerjaan Persiapan Konstruksi Jalan
10 F.421110.015.01 Melaksanakan Kegiatan Administrasi Pelaksanaan Konstruksi Jalan
11 F.421110.016.01 Melaksanakan Pekerjaan Drainase
12 F.421110.017.01 Melaksanakan Pekerjaan Tanah
13 F.421110.018.01 Melaksanakan Pekerjaan Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan
14 F.421110.019.01 Melaksanakan Pekerjaan Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen
15 F.421110.020.01 Melaksanakan Pekerjaan Perkerasan Aspal (Flexible Pavement)
16 F.421110.021.01 Melaksanakan Pekerjaan Struktur
17 F.421110.022.01 Melaksanakan Pekerjaan Pengembalian Kondisi dan Pekerjaan Minor
18 F.421110.023.01 Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin
19 F.421110.024.01 Melakukan Pengawasan Kegiatan Pekerjaan Persiapan Konstruksi Jalan
20 F.421110.025.01 Melaksanakan Kegiatan Pengawasan Administrasi Konstruksi Jalan
21 F.421110.026.01 Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Drainase sesuai dengan Spesifikasi yang Disyaratkan
22 F.421110.027.01 Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Tanah sesuai dengan Spesifikasi yang Disyaratkan
23 F.421110.028.01 Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Perlebaran Perkerasan dan Bahu Jalan sesuai dengan Spesifikasi yang Disyaratkan
24 F.421110.029.01 Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen sesuai dengan Spesifikasi yang Disyaratkan
25 F.421110.031.01 Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Struktur sesuai dengan Spesifikasi yang Disyaratkan
26 F.421110.032.01 Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Pengembalian Kondisi dan Pekerjaan Minor sesuai dengan Spesifikasi yang Disyaratkan
27 F.421110.033.01 Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin sesuai dengan Spesifikasi yang Disyaratkan
28 F.421110.034.01 Membuat Laporan Akhir Teknik Jalan
29 F.421110030.01 Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Perkerasan Aspal (Flexible Pavement) sesuai dengan Spesifikasi yang Disyaratkan

Unduh : SKKNI No. 360 Tahun 2015