Melakukan perencanaan teknis jalan rel sesuai dengan kriteria, standar dan ketentuan yang berlaku. Serta Mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas, memilih metode yang sesuai dari beragam pilihan yang sudah maupun belum baku dengan menganalisis data, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok.
Jenjang : 8
KLASIFIKASI : Sipil
SUBKLASIFIKASI : Jalan Rel
KUALIFIKASI : Ahli
PERSYARATAN DASAR :
| Copy ijazah S1/S1 Terapan/D4 Terapan dengan Surat Keterangan pengalaman kerja minimal 12 tahun dibidang Perencana Struktur Jalan Rel dari pesusahaan/atasannya, *) Legalisir Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijasah/Notaris, atau; |
| Copy Ijazah/Sertifikat Pendidikan Profesi dan Surat Keterangan pengalaman kerja minimal 10 tahun dibidang Perencana Struktur Jalan Rel dari perusahaan/atasannya, *) Legalisir Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijasah/Notaris, atau; |
| Copy Ijazah Magister/Magister Terapan/S2/S2 Terapan/Pendidikan Spesialis 1 dengan Surat Keterangan pengalaman kerja minimal 0 tahun dibidang Perencana Struktur Jalan Rel dari perusahaan/atasannya *) Legalisir Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijasah/Notaris |
SYARAT ADMINISTRASI :
- Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan (jika ijasah tidak terdaftar di Dikti)
- Surat Pernyataan Kebenaran Data
- Copy KTP
- Copy NPWP
- Pas foto 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
Untuk menjadi seorang Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Jalan Jenjang 8, seorang Tenaga Teknik harus menguasai 8 Unit Kompetensi berdasarkan SKKNI No. 332 Tahun 2013 :
| No. | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
| 1 | F.421140.001.01 | Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3-L) |
| 2 | F.421140.002.01 | Menerapkan Komunikasi dan Kerjasama di Tempat Kerja |
| 3 | F.421140.003.01 | Melakukan Pekerjaan Persiapan Pembangunan Jalur Kereta Api |
| 4 | F.421140.004.01 | Melaksanakan Pekerjaan Tanah |
| 5 | F.421140.005.01 | Melaksanakan Pekerjaan Lapisan Balas |
| 6 | F.421140.006.01 | Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Bantalan dan Rel |
| 7 | F.421140.007.01 | Melaksanakan Pekerjaan Wesel |
| 8 | F.421140.008.01 | Melaksanakan Pemeriksaan Ulang Pembangunan Jalur Kereta Api |
Unduh : SKKNI No. 332 Tahun 2013
