Membangun jembatan yang kokoh, aman, nyaman dan ekonomis sesuai umur rencana. Membuat perancangan dan persiapan jembatan, Melaksanakan pembangunan jembatan, Melaksanakan pengawasan dan kesiapan pekerjaan jembatan
Jenjang : 7
KLASIFIKASI : Sipil
SUBKLASIFIKASI : Jembatan
KUALIFIKASI : Ahli
PERSYARATAN DASAR :
| Copy ijazah S1/S1 Terapan/D4 Terapan dengan Surat Keterangan pengalaman kerja minimal 2 tahun dibidang Keahlian Teknik Jembatan dari perusahaan/atasannya *) Legalisir Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijasah/Notaris, atau; |
| Copy Ijazah S1/S1 Terapan/D4 Terapan (dengan pemberian kompetensi tambahan untuk Fresh Graduated, masa berlaku SKK 1 tahun) dengan Surat Keterangan pengalaman kerja minimal 0 tahun dibidang Keahlian Teknik Jembatan dari perusahaan/atasannya *) Legalisir Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijasah/Notaris, atau; |
| Copy Ijazah Pendidikan Profesi dan Surat Keterangan pengalaman kerja minimal 0 tahun dibidang Keahlian Teknik Jembatan dari perusahaan/atasannya *) Legalisir Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijasah/Notaris |
SYARAT ADMINISTRASI :
- Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan (jika ijasah tidak terdaftar di Dikti)
- Surat Pernyataan Kebenaran Data
- Copy KTP
- Copy NPWP
- Pas foto 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
Untuk menjadi seorang Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Jembatan Jenjang 7, seorang Tenaga Teknik harus menguasai 11 Unit Kompetensi berdasarkan SKKNI No. 392 Tahun 2015 :
| No. | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
| 1 | F.421120.001.01 | Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) |
| 2 | F.421120.002.01 | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
| 3 | F.421120.010.01 | Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Konstruksi Jembatan |
| 4 | F.421120.011.01 | Melaksanakan Kegiatan Administrasi Pelaksanaan Konstruksi Jembatan |
| 5 | F.421120.012.01 | Melaksanakan Pekerjaan Oprit (Jalan Pendekat) |
| 6 | F.421120.013.01 | Melaksanakan Pekerjaan Pondasi |
| 7 | F.421120.015.01 | Melaksanakan Pekerjaan Bangunan Atas Jembatan Standar |
| 8 | F.421120.017.01 | Melaksanakan Pekerjaan Bangunan Pelengkap, Pengaman |
| 9 | F.421120.025.01 | Melaksanakan Pekerjaan Pemeriksaan Kondisi Jembatan |
| 10 | F.421120.026.01 | Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan |
| 11 | F.421120.028.01 | Membuat Laporan Akhir |
Unduh : SKKNI No. 392 Tahun 2015
