Melaksanakan pembangunan SDA adalah segala usaha mengembangkan pemanfaatan air beserta sumber-sumbernya dengan perencanaan teknis yang teratur dan serasi guna mencapai manfaat sebesar besarnya dalam memenuhi hajat hidup dan peri kehidupan rakyat
Jenjang : 7
KLASIFIKASI : Sipil
SUBKLASIFIKASI : Air Tanah dan Air Baku
KUALIFIKASI : Ahli
PERSYARATAN DASAR :
|
Copy ijazah S1/S1 Terapan/D4 Terapan dengan Surat Keterangan pengalaman kerja minimal 2 tahun dibidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air dari perusahaan/atasannya
*) Legalisir Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijasah/Notaris, atau; |
|
Copy Ijazah S1/S1 Terapan/D4 Terapan (dengan pemberian kompetensi tambahan untuk Fresh Graduated, masa berlaku SKK 1 tahun) dengan Surat Keterangan pengalaman kerja minimal 0 tahun dibidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air dari perusahaan/atasannya
*) Legalisir Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijasah/Notaris, atau; |
|
Copy Ijazah Pendidikan Profesi dan Surat Keterangan pengalaman kerja minimal 0 tahun dibidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air dari perusahaan/atasannya
*) Legalisir Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijasah/Notaris |
SYARAT ADMINISTRASI :
- Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan (jika ijasah tidak terdaftar di Dikti)
- Surat Pernyataan Kebenaran Data
- Copy KTP
- Copy NPWP
- Pas foto 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar
Untuk menjadi seorang Ahli Muda Hidrologi Jenjang 7, seorang Tenaga Teknik harus menguasai 20 Unit Kompetensi berdasarkan SKKNI No. 384 Tahun 2015 :
| No. | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
| 1 | F.422110.001.01 | Menerapkan Ketentuan dan Peraturan dalam Perencanaan Awal Sumber Daya Air (SDA) |
| 2 | F.422110.002.01 | Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja |
| 3 | F.422110.003.01 | Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Perencanaan Awal Sumber Daya Air |
| 4 | F.422110.005.01 | Mendisain Lay Out Jaringan, Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air |
| 5 | F.422110.010.01 | Membuat Gambar Perencanaan Detail Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air |
| 6 | F.422110.013.01 | Membuat Laporan Pekerjaan |
| 7 | F.422110.014.01 | Melaksanakan Manajemen Pendukung Pekerjaan Bidang K3, Lingkungan dan Sistem Mutu |
| 8 | F.422110.020.01 | Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Irigasi |
| 9 | F.422110.021.01 | Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Sungai |
| 10 | F.422110.022.01 | Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Rawa |
| 11 | F.422110.023.01 | Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Pantai |
| 12 | F.422110.024.01 | Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Konservasi |
| 13 | F.422110.025.01 | Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Air Baku |
| 14 | F.422110.029.01 | Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Irigasi |
| 15 | F.422110.030.01 | Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Sungai |
| 16 | F.422110.031.01 | Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Rawa |
| 17 | F.422110.032.01 | Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Pantai |
| 18 | F.422110.033.01 | Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Konservasi |
| 19 | F.422110.034.01 | Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Air Baku |
| 20 | F.422110.037.01 | Melakukan Pengukuran Bersama untuk Penerbitan Sertifikat Pembayaran |
Unduh : SKKNI No. 384 Tahun 2015
