Melaksanakan pembangunan SDA adalah segala usaha mengembangkan pemanfaatan air beserta sumber-sumbernya dengan perencanaan teknis yang teratur dan serasi guna mencapai manfaat sebesar besarnya dalam memenuhi hajat hidup dan peri kehidupan rakyat

Jenjang : 7

KLASIFIKASI : Sipil

SUBKLASIFIKASI : Air Tanah dan Air Baku

KUALIFIKASI : Ahli

PERSYARATAN DASAR :
Copy ijazah S1/S1 Terapan/D4 Terapan dengan Surat Keterangan pengalaman kerja minimal 2 tahun dibidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air dari perusahaan/atasannya
*) Legalisir Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijasah/Notaris, atau;
Copy Ijazah S1/S1 Terapan/D4 Terapan (dengan pemberian kompetensi tambahan untuk Fresh Graduated, masa berlaku SKK 1 tahun) dengan Surat Keterangan pengalaman kerja minimal 0 tahun dibidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air dari perusahaan/atasannya
*) Legalisir Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijasah/Notaris, atau;
Copy Ijazah Pendidikan Profesi dan Surat Keterangan pengalaman kerja minimal 0 tahun dibidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air dari perusahaan/atasannya
*) Legalisir Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijasah/Notaris
SYARAT ADMINISTRASI :
  • Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan (jika ijasah tidak terdaftar di Dikti)
  • Surat Pernyataan Kebenaran Data
  • Copy KTP
  • Copy NPWP
  • Pas foto 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar

Untuk menjadi seorang Ahli Muda Hidrologi Jenjang 7, seorang Tenaga Teknik harus menguasai 20 Unit Kompetensi berdasarkan SKKNI No. 384 Tahun 2015 :

No. KODE UNIT UNIT KOMPETENSI
1 F.422110.001.01 Menerapkan Ketentuan dan Peraturan dalam Perencanaan Awal Sumber Daya Air (SDA)
2 F.422110.002.01 Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja
3 F.422110.003.01 Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Perencanaan Awal Sumber Daya Air
4 F.422110.005.01 Mendisain Lay Out Jaringan, Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air
5 F.422110.010.01 Membuat Gambar Perencanaan Detail Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air
6 F.422110.013.01 Membuat Laporan Pekerjaan
7 F.422110.014.01 Melaksanakan Manajemen Pendukung Pekerjaan Bidang K3, Lingkungan dan Sistem Mutu
8 F.422110.020.01 Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Irigasi
9 F.422110.021.01 Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Sungai
10 F.422110.022.01 Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Rawa
11 F.422110.023.01 Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Pantai
12 F.422110.024.01 Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Konservasi
13 F.422110.025.01 Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Air Baku
14 F.422110.029.01 Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Irigasi
15 F.422110.030.01 Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Sungai
16 F.422110.031.01 Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Rawa
17 F.422110.032.01 Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Pantai
18 F.422110.033.01 Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Konservasi
19 F.422110.034.01 Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Air Baku
20 F.422110.037.01 Melakukan Pengukuran Bersama untuk Penerbitan Sertifikat Pembayaran

Unduh : SKKNI No. 384 Tahun 2015