Tenaga ahli yang memiliki tugas untuk melakukan koordinasi, membina, mengendalikan dan mengawasi proses pembangunan bangunan yang sedang dibuat serta memberikan dukungan teknis, dan juga membuat dokumentasi dan laporan hasil pekerjaan yang telah dilakukan.
Tenaga ahli yang memiliki tugas untuk menyiapkan, menyusun dan merancang sistem mekanikal, mengawasi pelaksanaan pembuatan sistem mekanikal untuk menentukan seberapa tingkat efektifitas dan efisiensinya serta membuat laporan hasil pekerjaan yang telah dilakukan.
Tenaga ahli yang memiliki tugas untuk menerapkan dan melakukan manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi, menetapkan mutu, biaya dan SDM yang akan dipakai dalam proyek konstruksi.