Tujuan Seorang Tenaga Ahli teknik jalan Membangun jalan yang aman, lancar, nyaman, ekonomis dan ramah lingkungan sesuai umur rencana. Serta mampu melaksanakan pekerjaan persiapan, melaksanakan pekerjaan perencanaan jalan, melaksanakan pekerjaan perencanaan bangunan pelengkap jalan, Melakukan persiapan dan administrasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi jalan, Melaksanakan pekerjaan jalan serta melakukan pengawasan persiapan dan administrasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi jalan
Jenjang : 7
KLASIFIKASI : Sipil
SUBKLASIFIKASI : Jalan
KUALIFIKASI : Ahli
PERSYARATAN DASAR :
| Copy ijazah S1/S1 Terapan/D4 Terapan dengan Surat Keterangan pengalaman kerja minimal 2 tahun dibidang keahlian teknik jalan dari perusahaan/atasannya *) Legalisir Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijasah/Notaris, atau; |
| Copy Ijazah S1/S1 Terapan/D4 Terapan (dengan pemberian kompetensi tambahan untuk Fresh Graduated, masa berlaku SKK 1 tahun) dengan Surat Keterangan pengalaman kerja minimal 0 tahun dibidang keahlian teknik jalan dari perusahaan/atasannya *) Legalisir Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijasah/Notaris, atau; |
| Copy Ijazah Pendidikan Profesi dan Surat Keterangan pengalaman kerja minimal 0 tahun dibidang keahlian teknik jalan dari perusahaan/atasannya *) Legalisir Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijasah/Notaris |
SYARAT ADMINISTRASI :
- Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan (jika ijasah tidak terdaftar di Dikti)
- Surat Pernyataan Kebenaran Data
- Copy KTP
- Copy NPWP
- Pas foto 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
Untuk menjadi seorang Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Jalan Jenjang , seorang Tenaga Teknik harus menguasai 16 Unit Kompetensi berdasarkan SKKNI No. 115 Tahun 2015 :
| No. | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
| 1 | F.421110.001.01 | Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) |
| 2 | F.421110.002.01 | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
| 3 | F.421110.003.01 | Mengendalikan Pekerjaan Survei Pendahuluan (Reconnaissance Survey) |
| 4 | F.421110.004.01 | Melaksanakan Pekerjaan Pengumpulan Data |
| 5 | F.421110.014.01 | Melakukan Pelaksanaan Pekerjaan Persiapan Konstruksi Jalan |
| 6 | F.421110.015.01 | Melaksanakan Kegiatan Administrasi Pelaksanaan Konstruksi Jalan |
| 7 | F.421110.016.01 | Melaksanakan Pekerjaan Drainase |
| 8 | F.421110.017.01 | Melaksanakan Pekerjaan Tanah |
| 9 | F.421110.018.01 | Melaksanakan Pekerjaan Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan |
| 10 | F.421110.019.01 | Melaksanakan Pekerjaan Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen |
| 11 | F.421110.020.01 | Melaksanakan Pekerjaan Perkerasan Aspal (Flexible Pavement) |
| 12 | F.421110.021.01 | Melaksanakan Pekerjaan Struktur |
| 13 | F.421110.022.01 | Melaksanakan Pekerjaan Pengembalian Kondisi dan Pekerjaan Minor |
| 14 | F.421110.023.01 | Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin |
| 15 | F.421110.024.01 | Melakukan Pengawasan Kegiatan Pekerjaan Persiapan Konstruksi Jalan |
| 16 | F.421110.026.01 | Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Drainase sesuai dengan Spesifikasi yang Disyaratkan |
Unduh : SKKNI No. 115 Tahun 2015
